Aturan PPKM Terbaru: Warung Makan, PKL Boleh Buka, Waktu Makan Dibatasi 20 Menit

Aturan PPKM Terbaru: Warung Makan, PKL Boleh Buka, Waktu Makan Dibatasi 20 Menit

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Di versi terbaru ada beberapa peraturan berbeda. Misalnya makan di warung makan diperbolehkan, maksimal 20 menit.

\"Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 juli sampai 2 agustus,\" kata Jokowi, dalam keterangan pers yang diikuti radarcirebon.com, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM Level 4 ini, ada penyesuaian dalam pembatasan mobilitas masyarakat.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan tempat sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat pukul 20.00 maksimum waktu makan 20 menit.

\"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya dalam PPKM Level dalam 23 terakhir ini,\" tutur presiden.

Disebutkan presiden, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka seperti biasa dengan prokes sampai pukul 15.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, voucher, bengkel kecil, dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00.

Menurut presiden, pertimbangan aspek kesehatan mesti dihitung cermat. Pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial.

\"Teknis lainnya akan dijelaskan menko dan mentri terkait. Pemerintah akan meningkatkan pemberian bansos dan usaha mikro lainnya. Penjelasan akan dijelaskan menko dan Menteri terkait,\" papar presiden. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: